Tujuan dari identifikasi risiko adalah untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang berpotensi menghalangi, menurunkan atau menunda tercapainya sasaran Unit Pemilik Risko yang ada dalam organisasi dengan cara mengidentifikasi lokasi, waktu, sebab dan proses terjadinya peristiwa risiko.
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 PBJ dijelaskan bahwa PBJ terdiri dari 3 tahap yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan. Dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan beberapa identifikasi risiko yang mungkin dapat terjadi pada 3 tahap PBJ tersebut.
A. Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan adalah proses untuk memutuskan kebutuhan apa yang akan diperlukan pengadaannya, kapan waktu pengadaannya dan siapa penyedia yang dapat memenuhi barang/jasa yang diperlukan. Lingkup dalam Perencanaan Pengadaan ini antara lain identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal beserta anggaran. Identifikasi risiko pada tahap ini antara lain :
1. Dalam mengidentifikasi kebutuhan, Pengguna Anggaran sebagai pihak yang merencanakan pengadaan dimungkinkan tidak melakukan identifikasi sesuai kebutuhan yang riil tetapi berdasarkan keinginan. Dalam mengidentifikasi kebutuhan harus memperhatikan kesesuaian dengan tujuan organisasi dan rencana kebutuhan organisasi, dalam hal ini untuk Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dengan RPJMD dan Renstra Organisasi Perangkat Daerah.
2. Resistensi (penolakan) pejabat yang berwenang pada proses konsolidasi PBJ untuk pengadaan barang/jasa yang secara sifat pekerjaan dan tingkat efektifitasnya seharusnya diintegrasikan/digabungkan.
3. Pemecahan PBJ menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi
4. Pemaketan tidak sesuai ketentuan.
5. Jadwal kegiatan PBJ belum secara detil menjelaskan setiap proses pengadaan yang harus dilaksanakan.
6. Mark up anggaran pada saat penyusunan RAB.
B. Persiapan Pengadaan
Persiapan pengadaan terdiri dari persiapan pengadaan melalui swakelola dan persiapan pengadaan melalui penyedia. Dalam penjelasan ini hanya akan dibahas mengenai identifikasi risiko persiapan pengadaan melalui penyedia, yaitu antara lain :
1. Penetuan HPS tidak mengacu pada survey pasar tetapi hanya mengacu pada standar harga tertinggi
2. Terjadi kolusi antara PPK dan Penyedia dalam penentuan spesifikasi sehingga spesifikasi hanya mengacu pada penyedia tertentu
3. Kesalahan dalam penetapkan jenis kontrak
4. Klausul didalam kontrak multi tafsir/tidak spesifik
5. Persyaratan kualifikasi tidak jelas, diskriminatif dan tidak objektif
6. Intervensi pimpinan terhadap hasil pemilihan
C. Pelaksanaan Pengadaan
Pelaksanaan Pengadaan meliputi pelaksanaan pengadaan melalui swakelola dan penyedia. Risiko yang mungkin mungcul pada tahap Pelaksaan Pengadaan melalui swakelola antara lain :
1. Tim Pelaksana Swakelola tidak secara berkala melaporkan progres pekerjaan dan penggunaan keuangan kepada PPK
2. Tim Pengawas Swakelola tidak mengawasi pelaksaan swakelola secara berkala
3. Pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu
Sedangkan risiko yang dimungkinkan terjadi pada tahap Pelaksaan Pengadaan melalui penyedia antara lain :
1. Kontrak terlambat ditandatangani
2. Perubahan kontrak tidak dibuat/terlambat dibuat saat terjadi perubahan volume, spesifikasi teknis pekerjaan, jadwal atau jenis kegiatan
3. Terjadi pemutusan kontrak
4. Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak
5. Pembayaran melebihi progres pekerjaan
6. Spesifikasi atau volume pekerjaan tidak sesuai kontrak
7. Pekerjaan terlambat dibayar
Demikian beberapa risiko yang mungkin terjadi dalam proses PBJ agar selanjutnya dapat dilakukakan proses analisis risiko, evaluasi resiko dan penanganan risiko untuk mencari pengendalian yang paling efektif sehingga tujuan PBJ dapat tercapai.
Tentunya dari penjelasan tersebut diatas masih banyak kekurangan atas risiko-risiko lain yang dapat diidentifikasi, maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan untuk perbaikan tulisan ini. Terimakasih.

Good Job...
ReplyDeletehaturnuhun pa ramdhani..
DeleteMakasih sharing nya, jd tau mengenai identifikasi resiko dalam pengadaan barang & jasa..
ReplyDeletemakasih aa..
DeleteSae pisan....
ReplyDeletehaturnuhun, pa haji..
DeleteMantap...
ReplyDeletemakasih yaa..
DeleteKerennn teh
ReplyDeletemakasih reno..
DeleteKerennn teh
ReplyDelete