May 7, 2019

Ulasan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

Ulasan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) - Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara dan berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional sehingga hal ini perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang PBJP dijelaskan bahwa PBJP adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD) yang dibiayai oleh APBD/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima pekerjaan. Jadi proses PBJ belum dapat dikatakan selesai jika belum dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan meskipun fisik pekerjaan telah selesai. Kegiatan PBJP dilaksanakan oleh pelaku pengadaan dengan 2 cara yaitu secara swakelola atau melalui penyedia. Secara garis besar kegiatan PBJP baik secara swakelola maupun melalui penyedia dibagi menjadi 3 tahapan yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.

Ulasan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

Jenis Pengadaan
Jenis pengadaan dalam PBJ meliputi pengadaan barang (B), pekerjaan konstruksi (PK), jasa konsultasi (JK) dan jasa lainnya (JL). Perbedaan antara jasa konsultasi dan jasa lainnya adalah jasa konsultasi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir sedangkan jasa lainnya merupakan jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/ keterampilan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Contoh jasa konsultasi antara lain jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung, kajian/ telaahan, dll sedangkan contoh jasa lainnya antara lain jasa catering, jasa pemeliharaan gedung, dll. Intinya adalah jika jasa konsultasi menitikberatkan pada adanya olah pikir sedangkan jasa lainnya pada pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dalam mengerjakannya.

Pelaku Pengadaan
1.        Pengguna Anggaran
2.        Kuasa Pengguna Anggaran
3.        Pejabat Pembuat Komitmen
4.      Pejabat Pengadaan, bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pada Pengadaan Langsung (PL) paling banyak 200jt, E-purchasing paling banyak 200jt, dan Penunjukan Langsung (Juksung) paling banyak 200jt untuk B/PK/JL dan 100jt untuk JK.
5.      Pokja Pemilihan, merupakan transformasi dari unit layanan pengaduan (ULP), ditetapkan oleh unit kerja pengadaan barang atau jasa (UKPBJ) dan bertugas untuk mengelola pemilihan penyedia
6.     Agen Pengadaan, merupakan UKPBJ atau pelaku usaha yang melaksanakan sebagian/ seluruh pekerjaan PBJ yang diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan
7.     Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), bertugas memeriksa administrasi hasil PBJ paling banyak 200jt untuk B/PK/JL dan paling banyak 100 untuk JK
8.      Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), merupakan tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil PBJ paling sedikit diatas 200jt untuk B/PK/JL dan paling sedikit diatas 100jt untuk JK
9.      Penyelenggara Swakelola, yaitu tim yang menyelenggarakan kegaiatan secara swakelola meliputi tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas
10.    Penyedia, yaitu pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Cara Pelaksanaan PBJ
PBJP dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia. Pelaksanaan PBJ secara swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Terdapat 4 tipe swakelola yaitu:
·  Tipe I : direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggungjawab Anggaran. Penggunaan Tenaga Ahli dalam pelaksanaan swakelola tipe I tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana.
·   Tipe II : direncanakan dan diawasi oleh Perangkat Daerah Penanggungjawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD pelaksana swakelola.
·     Tipe III : direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggungjawab Anggaran dan dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan. Penetuan organisasi kemasyarakatan yang akan melaksanakan pekerjaan secara swakelola harus diperhatikan agar relevan dengan jenis pekerjaan yang akan diswakelolakan.
·  Tipe IV : direncanakan K/L/PD Penanggungjawab dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana. Setelah pekerjaan selesai hasil pekerjaan diserah terimakan dari pelaksana swakelola kepada PPK, hal ini yang membedakan antara swakelola tipe IV dengan hibah.
Pelaksanaan PBJ melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha, metode pemilihannya antara lain :
·   E-purchasing, yaitu tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog eletronik, bentuk kontraknya berupa surat pesanan. Pengadaan langsung tidak ada batasan nominal pengadaan. Untuk pengadaan paling banyak 200jt dilaksanakan oleh PP, paling sedikit diatas 200jt oleh PPK, paling sedikit diatas 100 milyar oleh PPK dengan penetapan penyedia oleh PA
·    Pengadaan Langsung (PL), yaitu pengadaan yang dilaksanakan oleh PP untuk B/PK/JL paling banyak 200t dan JK paling banyak 100jt. Bentuk kontrak berupa bukti pembelian/pembayaran (untuk B/JL dengan nominal paling banyak 10jt), kuitansi (untuk B/JL dengan nominal paling banyak 50jt), dan Surat Perintah Kerja/ SPK (untuk B/PK/JL paling sedikit diatas 50jt sampai dengan 200jt dan JK paling banyak 100jt)
·    Penunjukan Langsung (Juksung), yaitu dengan cara mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. Juksung tidak ada batasan nominal pengadaan. Untuk pengadaan paling banyak 200jt dilaksanakan oleh PP, paling sedikit diatas 200jt oleh PPK, paling sedikit diatas 100 milyar oleh PPK dengan penetapan penyedia oleh PA. Bentuk kontrak berupa bukti pembelian/pembayaran (untuk B/JL dengan nominal paling banyak 10jt), kuitansi (untuk B/JL dengan nominal paling banyak 50jt), Surat Perintah Kerja/ SPK (untuk B/PK/JL paling sedikit diatas 50jt sampai dengan 200jt dan JK paling banyak 100jt) dan Surat Perjanjian/ kontrak untuk B/PK/JL diatas 200jt dan JK diatas 100jt). Ketentuan mengenai Juksung sebagai berikut :
-   B/PK/JL : Kegiatan mendadak (komitmen internasional), bersifat rahasia (kepentingan Negara), benih dan pupuk, sarana dan prasarana untuk masyarakat yang tidak mampu, hak paten, tender ulang gagal
-       JK : 1 pelaku usaha yang mampu, pemegang hak cipta, konsultan hukum yang segera dan tidak bisa ditunda, repeat order (maksimal 2x)
·    Tender Cepat, untuk pengadaan Barang dengan syarat spesifikasi telah ditentukan dengan rinci dan pelaku usaha telah terkualifikasi dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia). Bentuk kontrak berupa surat perjanjian/ kontrak.
·      Tender, untuk B/PK/JL jika tidak dapat menggunakan metode lainnya. Untuk kondisi pengadaan B/PK/JL dengan nominal diatas 200jt.
·   Seleksi, untuk JK jika tidak dapat menggunakan metode lainnya. Untuk kondisi JK dengan nominal diatas 100jt.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Penyerahan hasil pekerjaan dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam kontrak telah selesai 100%. Pada PBJ melalui swakelola, Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Sedangkan pada PBJ melalui penyedia, saat pekerjaan telah selesai 100% Penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. PPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahterimakan (dalam hal ini PPK dapat menunjuk Tenaga Ahli), kemudian PPK dan Penyedia menandatangani BAST.
Setelah hasil pekerjaan diterima oleh PPK, selanjutnya PPK menyerahkan hasil pekerjaan ke PA/KPA. PA/KPA selanjutnya meminta PPHP/PjPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa. Dokumen yang harus diperiksa meliputi: dokumen program/ penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen kontrak beserta perubahannya serta pengendaliannya, serta dokumen BAST. Hasil pemeriksaan dituang dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh PA/KPA dan PPK.


No comments:

Post a Comment

Subscribe FD