Ulasan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) - Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) merupakan bagian dari
pengelolaan keuangan negara dan berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan
nasional sehingga hal ini perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang PBJP dijelaskan bahwa
PBJP adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah (K/L/PD) yang dibiayai oleh APBD/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima pekerjaan. Jadi proses PBJ belum dapat
dikatakan selesai jika belum dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan meskipun
fisik pekerjaan telah selesai. Kegiatan PBJP dilaksanakan oleh pelaku pengadaan
dengan 2 cara yaitu secara swakelola atau melalui penyedia. Secara garis besar
kegiatan PBJP baik secara swakelola maupun melalui penyedia dibagi menjadi 3
tahapan yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.
Jenis pengadaan dalam PBJ meliputi pengadaan barang (B), pekerjaan
konstruksi (PK), jasa konsultasi (JK) dan jasa lainnya (JL). Perbedaan antara
jasa konsultasi dan jasa lainnya adalah jasa konsultasi merupakan jasa layanan
profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang
mengutamakan adanya olah pikir sedangkan jasa lainnya merupakan jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/ keterampilan dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan. Contoh jasa konsultasi antara lain jasa konsultasi perencanaan
pembangunan gedung, kajian/ telaahan, dll sedangkan contoh jasa lainnya antara
lain jasa catering, jasa pemeliharaan gedung, dll. Intinya adalah jika jasa
konsultasi menitikberatkan pada adanya olah pikir sedangkan jasa lainnya pada
pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dalam mengerjakannya.
Pelaku Pengadaan
1. Pengguna Anggaran
2. Kuasa Pengguna Anggaran
3. Pejabat Pembuat Komitmen
4. Pejabat Pengadaan,
bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pada Pengadaan Langsung (PL)
paling banyak 200jt, E-purchasing paling banyak 200jt, dan Penunjukan Langsung
(Juksung) paling banyak 200jt untuk B/PK/JL dan 100jt untuk JK.
5. Pokja Pemilihan,
merupakan transformasi dari unit layanan pengaduan (ULP), ditetapkan oleh unit
kerja pengadaan barang atau jasa (UKPBJ) dan bertugas untuk mengelola pemilihan
penyedia
6. Agen Pengadaan,
merupakan UKPBJ atau pelaku usaha yang melaksanakan sebagian/ seluruh pekerjaan
PBJ yang diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan
7. Pejabat Pemeriksa Hasil
Pekerjaan (PjPHP), bertugas memeriksa administrasi hasil PBJ paling banyak
200jt untuk B/PK/JL dan paling banyak 100 untuk JK
8. Panitia Pemeriksa Hasil
Pekerjaan (PPHP), merupakan tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil PBJ
paling sedikit diatas 200jt untuk B/PK/JL dan paling sedikit diatas 100jt untuk
JK
9. Penyelenggara Swakelola,
yaitu tim yang menyelenggarakan kegaiatan secara swakelola meliputi tim
persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas
10. Penyedia, yaitu pelaku usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.
Cara Pelaksanaan PBJ
PBJP dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia. Pelaksanaan PBJ
secara swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri
oleh K/L/PD, K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Terdapat 4 tipe swakelola yaitu:
· Tipe I : direncanakan,
dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggungjawab Anggaran. Penggunaan
Tenaga Ahli dalam pelaksanaan swakelola tipe I tidak boleh melebihi 50% dari
jumlah anggota Tim Pelaksana.
· Tipe II : direncanakan
dan diawasi oleh Perangkat Daerah Penanggungjawab Anggaran dan dilaksanakan
oleh K/L/PD pelaksana swakelola.
· Tipe III : direncanakan
dan diawasi oleh K/L/PD Penanggungjawab Anggaran dan dilaksanakan oleh
organisasi kemasyarakatan. Penetuan organisasi kemasyarakatan yang akan
melaksanakan pekerjaan secara swakelola harus diperhatikan agar relevan dengan
jenis pekerjaan yang akan diswakelolakan.
· Tipe IV : direncanakan
K/L/PD Penanggungjawab dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan
dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana. Setelah
pekerjaan selesai hasil pekerjaan diserah terimakan dari pelaksana swakelola
kepada PPK, hal ini yang membedakan antara swakelola tipe IV dengan hibah.
Pelaksanaan PBJ melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang
disediakan oleh pelaku usaha, metode pemilihannya antara lain :
· E-purchasing, yaitu tata
cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog eletronik, bentuk kontraknya
berupa surat pesanan. Pengadaan langsung tidak ada batasan nominal pengadaan.
Untuk pengadaan paling banyak 200jt dilaksanakan oleh PP, paling sedikit diatas
200jt oleh PPK, paling sedikit diatas 100 milyar oleh PPK dengan penetapan
penyedia oleh PA
· Pengadaan Langsung (PL),
yaitu pengadaan yang dilaksanakan oleh PP untuk B/PK/JL paling banyak 200t dan
JK paling banyak 100jt. Bentuk kontrak berupa bukti pembelian/pembayaran (untuk
B/JL dengan nominal paling banyak 10jt), kuitansi (untuk B/JL dengan nominal
paling banyak 50jt), dan Surat Perintah Kerja/ SPK (untuk B/PK/JL paling
sedikit diatas 50jt sampai dengan 200jt dan JK paling banyak 100jt)
· Penunjukan Langsung
(Juksung), yaitu dengan cara mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih dengan
disertai negosiasi teknis maupun harga. Juksung tidak ada batasan nominal
pengadaan. Untuk pengadaan paling banyak 200jt dilaksanakan oleh PP, paling
sedikit diatas 200jt oleh PPK, paling sedikit diatas 100 milyar oleh PPK dengan
penetapan penyedia oleh PA. Bentuk kontrak berupa bukti pembelian/pembayaran
(untuk B/JL dengan nominal paling banyak 10jt), kuitansi (untuk B/JL dengan
nominal paling banyak 50jt), Surat Perintah Kerja/ SPK (untuk B/PK/JL paling
sedikit diatas 50jt sampai dengan 200jt dan JK paling banyak 100jt) dan Surat
Perjanjian/ kontrak untuk B/PK/JL diatas 200jt dan JK diatas 100jt). Ketentuan
mengenai Juksung sebagai berikut :
- B/PK/JL : Kegiatan
mendadak (komitmen internasional), bersifat rahasia (kepentingan Negara), benih
dan pupuk, sarana dan prasarana untuk masyarakat yang tidak mampu, hak paten,
tender ulang gagal
- JK : 1 pelaku usaha yang
mampu, pemegang hak cipta, konsultan hukum yang segera dan tidak bisa ditunda,
repeat order (maksimal 2x)
· Tender Cepat, untuk pengadaan
Barang dengan syarat spesifikasi telah ditentukan dengan rinci dan pelaku usaha
telah terkualifikasi dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia). Bentuk
kontrak berupa surat perjanjian/ kontrak.
· Tender, untuk B/PK/JL
jika tidak dapat menggunakan metode lainnya. Untuk kondisi pengadaan B/PK/JL
dengan nominal diatas 200jt.
· Seleksi, untuk JK jika
tidak dapat menggunakan metode lainnya. Untuk kondisi JK dengan nominal diatas
100jt.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Penyerahan hasil pekerjaan dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan dalam
kontrak telah selesai 100%. Pada PBJ melalui swakelola, Tim Pelaksana
menyerahkan hasil pekerjaan swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah
Terima (BAST). Sedangkan pada PBJ melalui penyedia, saat pekerjaan telah
selesai 100% Penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah
terima barang/jasa. PPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa
yang diserahterimakan (dalam hal ini PPK dapat menunjuk Tenaga Ahli), kemudian
PPK dan Penyedia menandatangani BAST.
Setelah hasil pekerjaan diterima oleh PPK, selanjutnya PPK menyerahkan
hasil pekerjaan ke PA/KPA. PA/KPA selanjutnya meminta PPHP/PjPHP untuk
melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa.
Dokumen yang harus diperiksa meliputi: dokumen program/ penganggaran, surat
penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan
pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen kontrak beserta perubahannya
serta pengendaliannya, serta dokumen BAST. Hasil pemeriksaan dituang dalam
Berita Acara dan ditandatangani oleh PA/KPA dan PPK.

No comments:
Post a Comment