3 Tahapan Penyelenggaraan SPIP - Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri
dari 3 tahapan yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Pembagian ini
merupakan pendekatan praktis untuk lebih memudahkan dalam mengimplementasikan
SPIP. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1393/K/SU/2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan SPIP pada Perwakilan BPKP dimana pedoman ini
juga dapat diadopsi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka
penyelenggaraan SPIP. Setiap tahapan penyelenggaraan SPIP terdiri atas prosedur
dan langkah kerja sebagai berikut:
Tahap persiapan terdiri dari 4 prosedur,
yaitu :
1. Pembentukan
Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan SPIP. Satgas ditetapkan dengan Surat Keputusan
(SK) Kepala OPD dan unsur-unsurnya disesuaikan dengan kebutuhan. Unsur-unsur
yang dimaksud antara lain:
- Penanggungjawab dijabat oleh Kepala OPD,
bertugas untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan SPIP dan mengarahkan
penyelenggaraan SPIP agar sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan rencana tindak
yang telah disusun;
-
Quality Assurance (QA) dijabat oleh
Pejabat Struktural Eselon III, bertugas membantu dalam mengarahkan dan menyusun
kebijakan penyelenggaraan SPIP, serta melaksanakan pengendalian untuk menjamin
kualitas penyelenggaraan SPIP;
-
Ketua dijabat oleh Pejabat Struktural
Eselon III, bertugas menyusun rencana tindak dan jadwal penyelenggaraan SPIP,
memimpin serta mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Tim Kerja;
- Tim Kerja dijabat oleh personil yang
telah mendapat Diklat SPIP, bertugas sebagai fasilitator penyelenggaraan SPIP,
menyusun rencana penyelenggaraan SPIP dan membentuk tim kecil untuk
melaksanakan suatu kegiatan penyelenggaraan SPIP;
- Sekretariat, bertugas mengelola
administrasi, keuangan, dan dokumentasi kegiatan penyelenggraan SPIP, serta
menyiapkan Laporan Penyelenggaraan SPIP.
2. Pemahaman
(knowing) adalah tahap untuk
membangun kesadaran (awareness) dan
persamaan persepsi. Pembangunan kesadaran akan pentingnya SPIP dilakukan
melalui kegiatan sosialisasi dan diklat SPIP, sedangkan persamaan persepsi
dibangun melalui kegiatan FGD (Focus
Group Discussion). Selain memberi pemahaman tentang SPIP, perlu juga
dilakukan sosialisasi mengenai rencana penyelenggaraan SPIP oleh Satgas
Penyelenggaraan SPIP. Bukti dokumen yang harus disajikan antara lain Laporan
kegiatan sosialisasi/ FGD/ diseminasi, Laporan kegiatan diklat, Notulen, Daftar
hadir, dan Materi sosialisasi/ FGD/ diseminasi/ diklat.
3. Pemetaan
(maping) adalah kegiatan diagnosis
(pengumpulan dan analisis data) yang dilakukan untuk mengetahui kondisi awal
penerapan SPIP pada suatu instansi pemerintah, guna memperoleh gambaran
area-area yang memerlukan perbaikan (area
of improvement). Bukti dokumen yang harus disajikan antara lain Laporan
hasil survei/ kajian/ penelitian tentang penerapan SPIP dan Daftar identifikasi
AOI (area of improvement).
4. Penyusunan
Rencana Penyelenggaraan SPIP. Bukti dokumen yang harus disajikan antara lain
Rencana Kerja Penyelenggaraan SPIP.
B. Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan merupakan inti dari
penyelenggaraan SPIP yang terdiri dari 3 prosedur, antara lain:
1. Pembangunan
Infrastruktur (norming).
Infrastruktur meliputi segala sesuatu yang digunakan oleh organisasi untuk
tujuan pengendalian seperti kebijakan, prosedur, standar, pedoman, dsb. Tahap
pembangunan infrastruktur mencakup kegiatan untuk membangun infrastruktur baru
maupun menyempurnakan infrastruktur yang ada sesuai dengan hasil pemetaan,
hasil analisis risiko, ataupun hasil evaluasi efektivitas pengendalian.
Prosedur pembangunan infrastruktur (norming) pengendalian intern merupakan
prosedur lanjutan untuk melakukan pembenahan atas kelemahan-kelemahan sistem
pengendalian intern yang telah diidentifikasi pada tahap pemetaan, hasil
penilaian risiko, dan hasil evaluasi efektivitas pengendalian. Infrastruktur
pengendalian intern dapat berupa kebijakan, standard
operating procedures (SOP), dan alat/sarana pengendalian lainnya. Maka dari
itu, sebelum tahap Pembangunan Infrastruktur, OPD terlebih dahulu harus
melakukan Penilaian Risiko level entitas dan aktivitas dengan output dokumen
berupa Daftar Risiko dan Peta Risiko. Setelah dilaksanakan Pembangunan
Infrastruktur Pengendalian Intern, bukti dokumen yang harus disajikan pada
tahap ini antara lain Formulir identifikasi kecukupan pengendalian dan rencana
aktivitas pengendalian, serta Kebijakan/ SOP/ SK/ Nota dinas/ dokumen lainnya
yang dikeluarkan/ disempurnakan.
2. Internalisasi
(forming), merupakan proses untuk
menjadikan kebijakan atau prosedur baru atau yang direvisi menjadi bagian dari
kegiatan operasional sehari-hari. Prosedur internalisasi atas kebijakan dan
prosedur yang dibuat atau direvisi dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi/
mendiseminasikan kebijakan/ prosedur baru kepada para pegawai. Bukti dokumen
yang harus disajikan antara lain Notulen/ Laporan kegiatan diseminasi
kebijakan/ SOP yang baru.
3. Pengembangan
Berkelanjutan (performing), merupakan
upaya perbaikan atas pengendalian yang ada dengan membentuk/ menambah
pengendalian yang baru, menyempurnakan yang sudah ada, maupun mengefektifkan
pengendalian yang sudah ada berdasarkan kelemahan yang ditemukan dari kegiatan
pemantauan. Hal ini sangat penting agar infrastruktur yang ada tetap dipelihara
dan tetap memberikan manfaat yang optimal terhadap pencapaian tujuan
organisasi. Bukti dokumen yang harus disajikan pada tahap ini antara lain
Notulen rapat berkala pemantauan kemajuan penyelenggaraan SPIP (minimal 3 kali
rapat triwulandan 1 kali rapat tahunan), Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan
penyelenggaraan SPIP (3 laporan triwulan dan 1 laporan tahunan yang mencakup
triwulan IV) dan Laporan pemantauan tindaklanjut/ perbaikan SPIP, sesuai dengan
rekomendasi Satgas Penyelenggaraan SPIP dan/ atau rekomendasi Inspektorat
terkait penyelenggaraan SPIP (100%, seluruh rekomendasi telah tuntas
ditindaklanjuti).
C. Pelaporan Penyelenggaraan SPIP
Laporan Penyelenggaraan SPIP merupakan
satu bentuk akuntabilitas atas penyelenggaraan SPIP yang dapat digunakan
sebagai alat bantu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan
SPIP serta sebagai bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPIP. Laporan Penyelenggaraan SPIP terdiri dari
Laporan Triwulanan Penyelenggaraan SPIP yaitu laporan yang dibuat secara
periodik/ triwulan yang melaporkan perkembangan/ progres penyelenggaraan SPIP
serta Laporan Tahunan Penyelenggaraan SPIP yaitu laporan yang dibuat setiap
tahun yang melaporkan perkembangan/ progres Penyelenggaraan SPIP dan
efektivitas Penyelenggaraan SPIP. Baik Laporan Triwulan maupun Laporan Tahunan
sama-sama berbentuk surat, pada Laporan Triwulan berisi uraian kemajuan
pelaksanaan SPIP selama triwulan bersangkutan sedangkan Laporan Tahunan berisi
uraian kemajuan pelaksanaan dan infrastruktur SPIP yang dibangun serta
efektivitas penyelenggaraan SPIP pada tahun bersangkutan.
Tahap-tahap seperti yang diuraikan dalam pedoman
Penyelenggaraan SPIP diatas sebenarnya bukanlah mutlak merupakan tahap yang
bersifat sequential. Dalam praktiknya, untuk membangun suatu pengendalian yang
efektif diperlukan waktu realtif lama karena menyangkut perubahan budaya (culture set), cara berfikir (mind set), dan perilaku manusia dalam
organisasi, sehingga langkah untuk membangun unsur-unsur selanjutnya dapat
dilakukan secara paralel. Kegiatan penilaian risiko dan penetapan aktivitas
pengendalian dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu selesainya pembangunan
lingkungan pengendalian.

Terus manulis untuk menambah ilmu... Karena pada saat kita menyampaikan kepada orang lain... Berarti kita bertambah ilmu ttg yg kita sampaikan tersebut... Mantap bu...
ReplyDelete