Sekilas tentang SPIP - Pengertian Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan PP 60 Tahun 2008 adalah
proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan
penerapan SPIP adalah meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas
dalam penyelenggaraan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dalam rangka pencapaian
tujuan pembangunan. Kualitas pengendalian intern mencerminkan peluang
pencapaian tujuan. Kinerja pengendalian yang tinggi mencerminkan kemungkinan
yang tinggi dalam mencapai tujuan.
Selanjutnya untuk
mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan PP 60 Tahun 2008, atas
penyelenggaraan SPIP dilakukan pula penilaian tingkat maturitas atau
kematarangannya. Penilaian tingkat maturitas ini merupakan alat evaluasi
sekaligus perbaikan berkelanjutan atas SPIP. Mekanisme penilaian tingkat
maturitas penyelenggaraan SPIP dimulai dari penilaian persepsi
Kementrian/Lembaga/Pemda tentang tingkat maturitas SPIP kemudian dilanjutkan
dengan pengumpulan data untuk mendukung persepsi tersebut.
Maturitas penyelenggaraan SPIP dibagi menjadi 6
tingkatan sebagai berikut :
TINGKAT
|
KETERANGAN
|
|
0
|
Belum ada
|
Pada tingkat ini, Pemerintah Daerah sama sekali
belum memiliki infrastruktur (kebijakan dan prosedur) yang diperlukan untuk
melaksanakan praktik-praktik pengendalian intern.
|
1
|
Rintisan
|
Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan
risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hocdan
tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan sehingga
kelemahan tidak diidentifikasi.
|
2
|
Berkembang
|
Pada tingkat ini Pemerintah Daerah telah
melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan
baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu, belum melibatkan
semua unit organisasi. Oleh karena itu, keandalan SPIP masih berbeda dari
satu unit organisasi ke unit lainnya dalam satu pemerintah. Efektivitas
pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum
ditangani secara memadai. Tindakan Kepala Daerah menangani kelemahan tidak
konsisten.
|
3
|
Terdefinisi
|
Pada tingkat ini, Pemerintah Daerah telah
melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik.
Namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang
memadai. Beberapa kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup
berarti bagi pencapaian tujuan organisasi.
|
4
|
Terkelola dan
Terukur
|
Pada tingkat ini, Pemerintah Daerah telah menerapkan
pengendalian yang efektif. Masing-masing personel pelaksana kegiatan selalu
mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri maupun
tujuan Pemerintah Daerah. Namun demikian, kebanyakan evaluasi dilakukan
secara manual, belum menggunakan alat bantu aplikasi komputer.
|
5
|
Optimum
|
Pada tingkat optimum, Pemerintah Daerah telah
menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam
pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh pemantauan otomatis menggunakan
aplikasi komputer. Akuntabilitas penuh diterapkan dalam pemantauan
pengendalian, manajemen risiko dan penegakan aturan. Evaluasi diri
sendiri (self assessment) atas pengendalian dilakukan secara
terus menerus berdasarkan analisis gap dan penyebabnya. Para pegawai terlibat
secara aktif dalam penyempurnaan sistem pengendalian intern.
|
Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP
terfokus pada 25 subunsur yang terdapat dalam lima unsur SPIP yang telah
disebutkan diatas, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Lingkungan Pengendalian dengan
jumlah bobot unsur 30, memiliki 8 sub unsur yang terdiri dari:
· Penegakan Integritas dan Etika
· Komitmen terhadap kompetensi
· Kepemimpinan yang kondusif
· Struktur organisasi sesuai kebutuhan
· Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat
· Penyusunan dan Penerapan Kebijakan Pembinaan SDM
· Perwujudan peran APIP yang efektif
· Hubungan kerja yang baik dengan Instansi terkait
2. Penilaian Risiko dengan jumlah bobot
unsur 20, memiliki 2 sub unsur yang terdiri dari :
· Identifikasi Risiko
· Analisis Risiko
3. Aktifitas Pengendalian dengan jumlah
bobot unsur 25, memiliki 11 sub unsur yang terdiri dari :
· Reviu Kinerja
· Pembinaan SDM
· Pengendalian atas pengelolaan Sistem Informasi
· Pengendalian Fisik atas Aset
· Penetapan dan Reviu Indikator
· Pemisahan Fungsi
· Otorisasi transaksi dan kejadian penting
· Pencatatan yang akurat dan tepat waktu
· Pembatasan akses atas sumberdaya dan catatan
· Akuntabiltas pencatatan dan sumber daya
· Dokumentasi yang baik atas SPIP
4. Informasi dan Komunikasi dengan
jumlah bobot unsur 10, memiliki 2 sub unsur yang terdiri dari:
· Informasi yang relevan
· Penyelenggaraan komunikasi yang efektif
5. Pemantauan dengan jumlah bobot unsur
15, memiliki 2 sub unsur yang terdiri dari :
· Pemantauan berkelanjutan
· Evaluasi terpisah

Makasih sharing nya, sy jd tau apa itu SPIP, secara, sy bukan dari kalangan ASN..
ReplyDeletesiip.. makasih yaa..
Delete