April 22, 2019

Sekilas tentang SPIP

Sekilas tentang SPIP - Pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan PP 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sekilas tentang SPIP

SPIP terdiri dari lima unsur yang menjadi substansi dari sistem pengendalian yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Kelima unsur tersebut merupakan komponen yang saling terkait satu sama lain, dengan lingkungan pengendalian sebagai fondasinya. Lingkungan pengendalian juga sangat mempengaruhi penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.

Tujuan penerapan SPIP adalah meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan. Kualitas pengendalian intern mencerminkan peluang pencapaian tujuan. Kinerja pengendalian yang tinggi mencerminkan kemungkinan yang tinggi dalam mencapai tujuan.

Selanjutnya untuk mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan PP 60 Tahun 2008, atas penyelenggaraan SPIP dilakukan pula penilaian tingkat maturitas atau kematarangannya. Penilaian tingkat maturitas ini merupakan alat evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan atas SPIP. Mekanisme penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP dimulai dari penilaian persepsi Kementrian/Lembaga/Pemda tentang tingkat maturitas SPIP kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data untuk mendukung persepsi tersebut.

Maturitas penyelenggaraan SPIP dibagi menjadi 6 tingkatan sebagai berikut :

TINGKAT
KETERANGAN
0
Belum ada
Pada tingkat ini, Pemerintah Daerah sama sekali belum memiliki infrastruktur (kebijakan dan prosedur) yang diperlukan untuk melaksanakan praktik-praktik pengendalian intern.
1
Rintisan
Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hocdan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan sehingga kelemahan tidak diidentifikasi.
2
Berkembang
Pada tingkat ini Pemerintah Daerah telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu, belum melibatkan semua unit organisasi. Oleh karena itu, keandalan SPIP masih berbeda dari satu unit organisasi ke unit lainnya dalam satu pemerintah. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai. Tindakan Kepala Daerah menangani kelemahan tidak konsisten.
3
Terdefinisi
Pada tingkat ini, Pemerintah Daerah telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Beberapa kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup berarti bagi pencapaian tujuan organisasi.
4
Terkelola dan Terukur
Pada tingkat ini, Pemerintah Daerah telah menerapkan pengendalian yang efektif. Masing-masing personel pelaksana kegiatan selalu mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri maupun tujuan Pemerintah Daerah. Namun demikian, kebanyakan evaluasi dilakukan secara manual, belum menggunakan alat bantu aplikasi komputer.
5
Optimum
Pada tingkat optimum, Pemerintah Daerah telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer. Akuntabilitas penuh diterapkan dalam pemantauan pengendalian, manajemen risiko dan penegakan aturan. Evaluasi diri sendiri (self assessment) atas pengendalian dilakukan secara terus menerus berdasarkan analisis gap dan penyebabnya. Para pegawai terlibat secara aktif dalam penyempurnaan sistem pengendalian intern.


Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP terfokus pada 25 subunsur yang terdapat dalam lima unsur SPIP yang telah disebutkan diatas, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.    Lingkungan Pengendalian dengan jumlah bobot unsur 30, memiliki 8 sub unsur yang terdiri dari:
·      Penegakan Integritas dan Etika
·      Komitmen terhadap kompetensi
·      Kepemimpinan yang kondusif
·      Struktur organisasi sesuai kebutuhan
·      Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat
·      Penyusunan dan Penerapan Kebijakan Pembinaan SDM
·      Perwujudan peran APIP yang efektif      
·      Hubungan kerja yang baik dengan Instansi terkait
2.    Penilaian Risiko dengan jumlah bobot unsur 20, memiliki 2 sub unsur yang terdiri dari :
·      Identifikasi Risiko
·      Analisis Risiko
3.    Aktifitas Pengendalian dengan jumlah bobot unsur 25, memiliki 11 sub unsur yang terdiri dari :
·      Reviu Kinerja
·      Pembinaan SDM
·      Pengendalian atas pengelolaan Sistem Informasi
·      Pengendalian Fisik atas Aset
·      Penetapan dan Reviu Indikator
·      Pemisahan Fungsi
·      Otorisasi transaksi dan kejadian penting
·      Pencatatan yang akurat dan tepat waktu
·      Pembatasan akses atas sumberdaya dan catatan
·      Akuntabiltas pencatatan dan sumber daya
·      Dokumentasi yang baik atas SPIP
4.    Informasi dan Komunikasi dengan jumlah bobot unsur 10, memiliki 2 sub unsur yang terdiri dari:
·      Informasi yang relevan
·      Penyelenggaraan komunikasi yang efektif
5.    Pemantauan dengan jumlah bobot unsur 15, memiliki 2 sub unsur yang terdiri dari :
·      Pemantauan berkelanjutan
·      Evaluasi terpisah





2 comments:

  1. Makasih sharing nya, sy jd tau apa itu SPIP, secara, sy bukan dari kalangan ASN..

    ReplyDelete

Subscribe FD